ID





BAID STORY

Tempat yang menambah keindahan unik Anda, B:AID 

B:AID, kebutuhan individuutuhan dan situasi secara aktif, 
bukan seperti pabrik, melainkan tepat untuk saya 

benar-benarmengejar perawatan yang dipersonalisasi.
Perawatan terpercaya, layanan terpersonalisasi untuk pelanggan, serta kenyamanan

 nyaman, semuanya telah disiapkan secara sempurna.


Berdasarkan analisis cermat dan pemahaman mendalam,

kami menawarkan solusi untuk mewujudkan kecantikan yang harmonis.

 

Kim Jeong-hwa  Direktur


 •Spesialis Kedokteran Keluarga (2015) — Rumah Sakit Ewha Mokdong

 •Mantan Kepala Dokter Cha & Yu Clinic

•Mantan Kepala Dokter Elluna Clinic

 •Anggota Tetap Perhimpunan Kedokteran Laser dan Bedah Estetika Korea (ASLS)

•IKALDAT Anggota Tetap Asosiasi Laser, Kulit, dan Rambut Korea



Mencari titik temu antara keunikan individu dan keindahan yang diimpikan,

kami menawarkan solusi kustomisasi yang alami.

 

Kwon Du-ho  Direktur


•Spesialis Kedokteran Keluarga (2020) — Rumah Sakit Paik Seoul

 •Mantan Kepala Dokter Pusat Medis Aerospasial Angkatan Udara

•Mantan Kepala Dokter Maypure Clinic

 •KACS Anggota Tetap Perhimpunan Kulit, Obesitas, dan Bedah Plastik Korea

•Anggota Tetap Perhimpunan Obesitas dan Estetika Korea (KOAT)



Menghargai pesona unik yang dimiliki setiap individu,

kami menawarkan solusi yang meningkatkan kepuasan melalui perubahan yang alami.


Park Gi-hyeon Direktur


•Mantan Kepala Dokter Dr. Evers Clinic

 •Mantan Kepala Dokter All-line Clinic

•Mantan Kepala Dokter Alice Clinic

 •Anggota Tetap Perhimpunan Obesitas dan Estetika Korea (KOAT)

•Anggota Tetap Perhimpunan Kedokteran Laser dan Bedah Estetika Korea (ASLS)



Berfokus pada kesan yang ditinggalkan oleh perubahan daripada besarnya perubahan,

yang menyempurnakan keindahan yang jelas tanpa berlebihan,

kami menawarkan solusi.


Lee Jae-min Direktur


•Mantan Kepala Dokter Maypure Clinic

• Anggota Tetap Perhimpunan Bedah Korea 

•Anggota Seumur Hidup IKALDAT (Asosiasi Laser, Kulit, dan Rambut Korea)

•Anggota Seumur Hidup KOAT (Asosiasi Obesitas dan Estetika Korea)



Dengan berfokus pada detail-detail halus di wajah setiap individu,

Kami menawarkan solusi yang menonjolkan kecantikan unik Anda.


Nam Ho-seok Direktur


•Spesialis Kedokteran Keluarga (2017) — Rumah Sakit Severance Sinchon

 •Mantan Kepala Dokter Klinik Kulit & Kecantikan Oracle

•Mantan Kepala Dokter Klinik Bedah Plastik & Kulit CDU Cheongdamu

 •Anggota Tetap Perhimpunan Obesitas dan Estetika Korea (KOAT)

•Anggota Tetap Perhimpunan Kedokteran Laser dan Bedah Estetika Korea (ASLS)


BAID STORY

Tempat yang menambah keindahan unik Anda, B:AID 


B:AID, kebutuhan individuutuhan dan situasi secara aktif, 
Bukan sistem pabrikan, melainkan perawatan yang benar-benar sesuai untuk Andabenar pas untuk Andamengejar perawatan yang dipersonalisasi.
Kami telah mempersiapkan semuanya dengan sempurna, mulai dari perawatan terpercaya, layanan yang disesuaikan dengan pelanggan, hingga ruang yang nyaman.




Berdasarkan analisis cermat dan pemahaman mendalam,

kami menawarkan solusi untuk mewujudkan kecantikan yang harmonis.

Kim Jeong-hwa Direktur

• Spesialis Kedokteran Keluarga (2015) — Rumah Sakit Ewha Womans University Mokdong

• Mantan Kepala Dokter Klinik Cha & Yu

• Mantan Kepala Dokter Klinik Eluna


• Anggota Resmi ASLS (Asosiasi Kedokteran Estetika, Plastik, dan Laser Korea)

• Anggota Resmi IKALDAT (Asosiasi Laser, Kulit, dan Rambut Korea)







Mencari titik temu antara keunikan individu dan keindahan yang diimpikan,

kami menawarkan solusi kustomisasi yang alami.

Kwon Du-ho Direktur

• Spesialis Kedokteran Keluarga (2020) — Rumah Sakit Paik Seoul

• Mantan Kepala Dokter Pusat Medis Kedirgantaraan Angkatan Udara

• Mantan Kepala Dokter Klinik Maypure


• Anggota Resmi KACS (Asosiasi Kulit, Obesitas, dan Bedah Plastik Korea)

• Anggota Resmi KOAT (Asosiasi Obesitas dan Estetika Korea)





Menghargai pesona unik yang dimiliki setiap individu,

kami menawarkan solusi yang meningkatkan kepuasan melalui perubahan yang alami.

Park Gi-hyeon Direktur


• Mantan) Direktur Klinik Dr. Evers

• Mantan Kepala Dokter Klinik All-Line

• Mantan Kepala Dokter Klinik Alice


• Anggota Resmi KOAT (Asosiasi Obesitas dan Estetika Korea) 

• Anggota Resmi ASLS (Asosiasi Kedokteran Estetika, Plastik, dan Laser Korea)





Berfokus pada kesan yang ditinggalkan oleh perubahan daripada besarnya perubahan,

Kami menawarkan solusi yang menyempurnakan kecantikan secara alami dan jelas tanpa berlebihan.

Lee Jae-min Direktur

• Mantan Kepala Dokter Klinik Maypure


• Anggota Resmi Asosiasi Bedah Korea

• Anggota Seumur Hidup IKALDAT (Asosiasi Laser, Kulit, dan Rambut Korea)

• Anggota Seumur Hidup KOAT (Asosiasi Obesitas dan Estetika Korea) 





Dengan berfokus pada detail-detail halus di wajah setiap individu,

Kami menawarkan solusi yang menonjolkan kecantikan unik Anda.

Nam Ho-seok Direktur


• Spesialis Kedokteran Keluarga (2017) — Rumah Sakit Severance Sinchon

• Mantan Kepala Dokter Klinik Kecantikan Oracle Dermatology

• Mantan Kepala Dokter CDU Cheongdam U Plastic Surgery & Dermatology


• Anggota Resmi KOAT (Asosiasi Obesitas dan Estetika Korea)

• Anggota Resmi ASLS (Asosiasi Kedokteran Estetika, Plastik, dan Laser Korea)


ABOUT BAID

Tempat yang menambahkan keindahan unik Anda

Klinik B:AID mempertimbangkan secara aktif kebutuhan dan situasi setiap individu, bukan seperti pabrik,

perawatan medis yang benar-benar disesuaikan dan tepat untuk Anda, kami utamakan. 

Perawatan medis yang terpercaya dan layanan khusus pelanggan, 

serta ruang yang nyaman telah kami siapkan dengan sempurna.

 


Tempat mengalami prosedur teliti melalui konsultasi personal

Melalui konsultasi 1:1, diagnosis yang aman dan akurat, serta sesuai dengan karakteristik individu

 kami memberikan kepuasan tinggi melalui desain alami dan prosedur yang teliti.

 


ABOUT US

Tempat yang menambahkan keindahan unik Anda,

Klinik B:AID mempertimbangkan secara aktif kebutuhan individu dan kondisi saat ini, 

perawatan medis yang benar-benar disesuaikan dan tepat untuk Anda, bukan seperti pabrik,

 kami utamakan. 


Perawatan medis yang terpercaya dan layanan khusus pelanggan, 

serta ruang yang nyaman telah kami siapkan dengan sempurna.

melalui konsultasi personal yang cermat, 

tempat mengalami prosedur,

Identifikasi masalah dan diagnosis yang akurat melalui konsultasi 1:1, 

yang disesuaikan dengan karakteristik wajah setiap individu desain dan 
melalui prosedur teliti yang berfokus pada detail,

kami memberikan kepuasan tinggi pada setiap pengalaman Anda di B:AID.

--
B:AID (selanjutnya disebut "Klinik") menghargai informasi pribadi pelanggan dan mematuhi Undang-Undang tentang "Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi". Melalui Kebijakan Privasi, Klinik memberi tahu Anda untuk tujuan dan cara apa informasi pribadi yang Anda berikan digunakan dan tindakan apa yang diambil untuk melindungi informasi pribadi. Jika Klinik merevisi Kebijakan Privasi, hal tersebut akan diumumkan melalui pemberitahuan di situs web (atau pemberitahuan individual).

[ Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi ]
Klinik memproses informasi pribadi untuk tujuan berikut. Informasi pribadi yang diproses tidak akan digunakan untuk tujuan selain dari tujuan berikut, dan jika tujuan penggunaan berubah, tindakan yang diperlukan seperti memperoleh persetujuan terpisah sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi akan dilaksanakan.

1. Pelaksanaan Kontrak dan Penyediaan Layanan Terkait Penyediaan Layanan
2. Penggunaan untuk Pemasaran dan Iklan
Pengembangan dan spesialisasi layanan baru, penyampaian informasi promosi seperti acara, pemantauan frekuensi akses, atau statistik penggunaan layanan oleh anggota
Item yang Dikumpulkan: Nama, Usia, Nomor Telepon
Metode Pengumpulan Informasi Pribadi: Situs Web (Pendaftaran Anggota), Penulisan Berbagai Unggahan, Partisipasi Acara
3. Saat Berpartisipasi dalam Acara
Penggunaan Konsultasi Prosedur Petit di Klinik (Telepon, SMS)
4. Penanganan Keluhan
Informasi pribadi diproses untuk tujuan konfirmasi identitas pemohon, konfirmasi masalah keluhan, kontak․pemberitahuan untuk penyelidikan fakta, dan pemberitahuan hasil penanganan.


[ Item Informasi Pribadi yang Diproses ]
Klinik memproses item informasi pribadi berikut.

1. Pendaftaran dan Pengelolaan Anggota Situs Web
Item Wajib:

2. Saat Berpartisipasi dalam Acara
Item yang Dikumpulkan: Nama, Usia, Nomor Telepon
Metode Pengumpulan Informasi Pribadi: Situs Web (Pendaftaran Anggota), Penulisan Berbagai Unggahan, Partisipasi Acara

3. Dalam proses penggunaan layanan internet, item informasi pribadi di bawah ini dapat dibuat dan dikumpulkan secara otomatis.
Alamat IP, cookie, alamat MAC, catatan penggunaan layanan, catatan kunjungan, catatan penggunaan tidak sah, dll.


[Pemrosesan dan Masa Retensi Informasi Pribadi]
① Perusahaan memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam masa retensi dan penggunaan informasi pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dalam masa retensi dan penggunaan informasi pribadi yang disetujui saat mengumpulkan informasi pribadi dari subjek informasi.
② Masa pemrosesan dan retensi untuk masing-masing informasi pribadi adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs web: Sampai pengunduran diri dari situs web bisnis/organisasi
Namun, dalam hal alasan-alasan berikut berlaku, sampai alasan tersebut berakhir
1) Dalam hal investigasi, penyelidikan, dll. akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait sedang berlangsung, sampai investigasi atau penyelidikan tersebut berakhir
2) Dalam hal masih terdapat hubungan piutang dan utang akibat penggunaan situs web, sampai penyelesaian hubungan piutang dan utang tersebut

Klinik pada prinsipnya memusnahkan informasi tersebut tanpa penundaan setelah tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi tercapai.

① Prosedur Pemusnahan
Informasi yang Anda masukkan untuk pendaftaran anggota, dll. dipindahkan ke DB terpisah (dalam hal dokumen kertas, ke lemari arsip terpisah) setelah tujuannya tercapai, disimpan selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan internal dan alasan perlindungan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya (lihat masa retensi dan penggunaan), kemudian dimusnahkan.
Informasi pribadi yang dipindahkan ke DB terpisah tidak digunakan untuk tujuan lain selain disimpan, kecuali diwajibkan oleh hukum.
② Metode Pemusnahan
Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk berkas elektronik dihapus menggunakan metode teknis yang tidak dapat mereproduksi rekaman tersebut.
Informasi pribadi yang dicetak di atas kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penghancur kertas atau dibakar.
Hak Pengguna dan Perwakilan Hukum serta Cara Pelaksanaannya
Pengguna dapat melihat atau mengubah informasi pribadi mereka yang terdaftar kapan saja, dan juga dapat meminta pembatalan keanggotaan. Untuk melihat dan mengubah informasi pribadi pengguna, klik 'Ubah Informasi Pribadi' (atau 'Ubah Informasi Anggota', dll.), dan untuk pembatalan keanggotaan (penarikan persetujuan), klik 'Pembatalan Keanggotaan' untuk melakukan verifikasi identitas secara langsung sebelum melihat, mengoreksi, atau mengundurkan diri. Atau, jika Anda menghubungi Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi melalui surat, telepon, atau email, kami akan mengambil tindakan tanpa penundaan.
Jika Anda mengajukan permohonan koreksi atas kesalahan informasi pribadi, kami tidak akan menggunakan atau memberikan informasi pribadi tersebut sampai koreksi selesai dilakukan. Selain itu, jika informasi pribadi yang salah telah diberikan kepada pihak ke-3, kami akan segera memberitahukan hasil pemrosesan koreksi kepada pihak ke-3 agar koreksi dapat dilakukan.
Hal-Hal Mengenai Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Perangkat Pengumpul Informasi Pribadi Otomatis
Klinik mengoperasikan 'cookie', dll. yang menyimpan dan menemukan informasi pengguna secara berkala.
Cookie adalah berkas teks sangat kecil yang dikirim oleh server yang digunakan untuk mengoperasikan situs web klinik ke peramban Anda dan disimpan di hard disk komputer Anda. Klinik, untuk tujuan-tujuan berikut
menggunakan cookie.
① Tujuan Penggunaan Cookie, dll.
Penyediaan layanan yang disesuaikan secara pribadi dan pemasaran tertarget melalui analisis frekuensi akses atau waktu kunjungan anggota dan non-anggota, pemahaman selera dan bidang minat pengguna serta pelacakan jejak, pemahaman tingkat partisipasi dalam berbagai acara dan jumlah kunjungan, dll. Pengguna memiliki hak pilih atas pemasangan cookie. Oleh karena itu, pengguna dapat mengizinkan semua cookie, melakukan konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau menolak penyimpanan semua cookie dengan mengatur opsi di peramban web.
② Metode Penolakan Pengaturan Cookie
Contoh: Sebagai metode penolakan pengaturan cookie, pengguna dapat mengizinkan semua cookie, mengonfirmasi setiap kali menyimpan cookie, atau menolak penyimpanan semua cookie dengan memilih opsi di peramban web yang Anda gunakan.
Metode Pengaturan
Contoh (dalam hal Internet Explorer): Alat di bagian atas peramban web > Opsi Internet > Privasi Namun, jika pengguna menolak pemasangan cookie, mungkin terdapat kesulitan dalam penyediaan layanan.

Penarikan Persetujuan (Pembatalan Keanggotaan)
Pengguna dapat menarik persetujuan yang telah diberikan atas pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi saat mendaftar keanggotaan kapan saja. Penarikan persetujuan (pembatalan keanggotaan) dapat dilakukan secara langsung setelah masuk dengan mengklik Pembatalan Keanggotaan di bagian bawah isi Informasi Pribadi > Halaman Saya di bagian atas situs web klinik dan melalui prosedur konfirmasi kata sandi, atau jika Anda menghubungi Penanggung Jawab Pengelolaan Informasi Pribadi melalui email, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan seperti memusnahkan informasi pribadi pengguna tanpa penundaan.
Pengelolaan Perlindungan Informasi Pribadi Anak di Bawah Usia 14 Tahun
Jika mengumpulkan informasi pribadi dari anak di bawah usia 14 tahun atau memberikan informasi pribadi anak tersebut kepada pihak ke-3, kami memperoleh persetujuan dari perwakilan hukum anak di bawah usia 14 tahun tersebut. Untuk itu, klinik dapat meminta informasi minimal seperti nama perwakilan hukum dari anak tersebut yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan perwakilan hukum. Perwakilan hukum dapat meminta akses atau koreksi kesalahan atas informasi pribadi yang diberikan oleh anak tersebut, serta dapat menarik persetujuan atas pengumpulan informasi pribadi anak tersebut dan penyediaan informasi pribadi anak tersebut kepada pihak ke-3. Akses atau koreksi kesalahan informasi pribadi, serta penarikan persetujuan dapat diproses pada Perubahan Informasi Pribadi.

[Hak Pengguna dan Perwakilan Hukum serta Cara Pelaksanaannya]

① Subjek informasi dapat melaksanakan hak-hak terkait perlindungan informasi pribadi berikut kapan saja kepada perusahaan.
1. Permintaan akses informasi pribadi
2. Permintaan koreksi jika terdapat kesalahan, dll.
3. Permintaan penghapusan
4. Permintaan penghentian pemrosesan
② Pelaksanaan hak sesuai dengan ayat 1 dapat dilakukan kepada perusahaan melalui surat, telepon, email, faksimile (FAX), dll., dan perusahaan akan segera mengambil tindakan atas hal tersebut.
③ Apabila subjek informasi meminta koreksi atau penghapusan atas kesalahan informasi pribadi, perusahaan tidak akan menggunakan atau memberikan informasi pribadi tersebut hingga koreksi atau penghapusan selesai dilakukan.
④ Pelaksanaan hak sesuai ayat 1 dapat dilakukan melalui perwakilan seperti perwakilan hukum subjek informasi atau pihak yang menerima kuasa. Dalam hal ini, Anda harus menyerahkan surat kuasa sesuai dengan Formulir Lampiran No. 11 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
⑤ Subjek informasi tidak boleh melanggar privasi atau informasi pribadi milik subjek informasi itu sendiri maupun orang lain yang sedang diproses oleh perusahaan dengan melanggar undang-undang dan peraturan terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

[Tindakan untuk Memastikan Keamanan Informasi Pribadi]
Rumah sakit mengambil tindakan berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi.
1. Tindakan administratif : Penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan internal, pelatihan karyawan secara berkala, dll.
2. Tindakan teknis : Pengelolaan hak akses sistem pemrosesan informasi pribadi, pemasangan sistem kontrol akses, informasi identifikasi unik
dll., enkripsi, dan pemasangan program keamanan
3. Tindakan fisik : Kontrol akses ke ruang komputer, ruang penyimpanan data, dll.

Pasal 9 (Hal-hal Mengenai Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Perangkat Pengumpul Informasi Pribadi Otomatis)
① Perusahaan menggunakan 'cookie' yang menyimpan dan memuat ulang informasi penggunaan secara berkala untuk menyediakan layanan yang disesuaikan secara individual kepada pengguna.
② Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirimkan oleh server (http) yang digunakan untuk mengoperasikan situs web ke peramban komputer pengguna, dan terkadang disimpan di dalam hard disk komputer pengguna.
a. Tujuan Penggunaan Cookie: Digunakan untuk menyediakan informasi yang dioptimalkan bagi pengguna dengan memahami bentuk kunjungan dan penggunaan setiap layanan serta situs web yang dikunjungi pengguna, kata kunci pencarian populer, status koneksi aman, dll.
b. Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Cookie : Anda dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan opsi di menu Alat>Opsi Internet>Privasi di bagian atas peramban web.
c. Apabila Anda menolak penyimpanan cookie, kesulitan mungkin terjadi saat menggunakan layanan yang disesuaikan.

[Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi]
① Perusahaan bertanggung jawab secara menyeluruh atas tugas-tugas yang berkaitan dengan pemrosesan informasi pribadi, serta menunjuk penanggung jawab perlindungan informasi pribadi seperti di bawah ini untuk penanganan keluhan dan pemulihan kerugian subjek informasi terkait pemrosesan informasi pribadi.

▶ Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi
Nama : Nam Ho-seok
Jabatan : Kepala Dokter
Kontak : 0507-1343-1985
※ Anda akan dihubungkan ke Departemen Perlindungan Informasi Pribadi.

▶ Departemen Perlindungan Informasi Pribadi
Nama Departemen: Tim Pemasaran
Penanggung Jawab: Kang Yu-jeong
Kontak : 0507-1343-1985

② Subjek data dapat mengajukan semua pertanyaan, penanganan keluhan, pemulihan kerugian, dll. yang berkaitan dengan perlindungan informasi pribadi yang timbul saat menggunakan layanan (atau bisnis) perusahaan kepada Petugas Perlindungan Informasi Pribadi dan departemen terkait. Perusahaan akan memberikan jawaban dan memproses pertanyaan subjek data tanpa penundaan.

[Permintaan Akses Informasi Pribadi]
Subjek data dapat mengajukan permintaan akses informasi pribadi berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi kepada departemen di bawah ini. Perusahaan akan berupaya agar permintaan akses informasi pribadi dari subjek data diproses secara cepat.

▶ Departemen Penerimaan dan Pemrosesan Permintaan Akses Informasi Pribadi
Nama Departemen: Tim Pemasaran
Penanggung Jawab: Kang Yu-jeong
Kontak : 0507-1343-1985

[Metode Pemulihan Pelanggaran Hak dan Kepentingan]
Subjek data dapat menghubungi lembaga-lembaga di bawah ini untuk konsultasi, pemulihan kerugian atas pelanggaran informasi pribadi, dll.

▶ Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi (Dikelola oleh Korea Internet & Security Agency)
- Tugas/Wewenang: Pelaporan fakta pelanggaran informasi pribadi, pengajuan konsultasi
- Situs web: privacy.kisa.or.kr
- Telepon: (Tanpa kode area) 118
- Alamat: (58324) Lantai 3 Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi, 9 Jinheung-gil, Naju-si, Jeollanam-do (301-2 Bitgaram-dong)

▶ Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi
- Tugas/Wewenang: Pengajuan mediasi sengketa informasi pribadi, mediasi sengketa kelompok (penyelesaian perdata)
- Situs web: www.kopico.go.kr
- Telepon: (Tanpa kode area) 1833-6972
- Alamat: (03171) Lantai 4 Gedung Pemerintah Seoul, 209 Sejong-daero, Jongno-gu, Seoul

▶ Tim Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung: 02-3480-3573 (www.spo.go.kr)
▶ Biro Keamanan Siber Kepolisian Nasional: 182 (http://cyberbureau.police.go.kr)

[Pemberlakuan dan Perubahan Kebijakan Privasi]
Kebijakan privasi ini berlaku mulai 2023. 1. 1.
Konsultasi Terpersonalisasi